Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Merupakan Penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah