Pada tahun 2025, data tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus telah diimplementasikan secara luas sebagai bagian dari transformasi digital. Tanda tangan elektronik digunakan untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keamanan serta keabsahan dokumen resmi. Data tersebut mencakup informasi pemilik tanda tangan, sertifikat digital, timestamp, dan riwayat penggunaan, yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Implementasi ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di Pemda Tanggamus.